1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

Pembuatan paspor

PDF Cetak E-mail

Bagi para calon jamaah umrah yang belum memiliki paspor, ada beberapa persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengurus pembuatan paspor. Adapun dokumen pendukung pembuatan paspor adalah sebagai berikut :

A. Bagi calon jamaah yang telah menikah atau pasangan suami istri adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy buku nikah (bagi pasangan suami istri)
  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir

B. Bagi calon jamaah yang belum menikah adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Buku Nikah (orang tua)
  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir

    C. Untuk biaya pengurusan pembuatan paspor bagi yang telah melengkapi dokumen sebagaimana yang telah disebutkan diatas, adalah sebesar:

    • Rp. 700.000,-  untuk pembuatan 07 hari kerja
    • Rp. 850.000,-  untuk pembuatan 03 hari kerja

    D.Untuk biaya penambahan nama yang tertera di dalam paspor, yang masih terdiri dari 2 suku kata menjadi 3 suku kata dikenakan biaya sebesar:

    • Rp. 250.000,-

    E. Bagi jamaah yang sudah memiliki paspor, dan nama yang tertera dalam paspor sudah terdiri dari 3 suku kata diharuskan masa berlaku paspor yang dimilikinya itu berlaku minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor tersebut selesai ketika tanggal keberangkatan yang telah ditentukan.

     

    PEMBAYARAN

    Pembayaran ke Rekening PT. DIAN NUSA INSANI
    BANK SYARIAH MANDIRI (BSM) KC WARUNG BUNCIT
    003.0153.681/US Dollar -- 003.0153.678/Rupiah

    You must have Flash Player installed in order to see this player.



    http://www.my-indonesia.info

    Insani Ym


    Info Insani

    Marketing Insani


    Kami memiliki 3 Tamu online

    Kajian Hadits

    METODE BELAJAR INTERAKTIF
    HADIS & ILMU HADIS

    Untuk pemesanan silahkan hubungi kami.